Breaking

Wednesday, November 29, 2017

4 Februari 2018, Sudah Di Wajibkan Seluruh Angkutan Ber - AC

Hiro-X - Bersiaplah untuk datangnya Bulan Februari 2018, untuk keperluan angkutan yang katanya di haruskan. Semua angkutan umum perkotaan yang ada di seluruh Indonesia sudah harus dan wajib dilengkapi yang namanya fitur penyejuk ruangan atau air conditioner (AC). yang mana kewajiban ini harus dipenuhi oleh semua jenis angkutan, termasuk segmen yang ekonomi.
Contoh untuk yang ada di Jakarta, angkutan umum yang tergolong kedalam angkutan ekonomi adalah angkot dan bus sedang, seperti Kopaja dan Metromini. Oleh karena itu semua jenis angkutan umum tersebut saat kini harus tersedia AC, paling lambat pada bulan Februari 2018.

Diwajibkannya semua angkutan umum dipasangi AC merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015. Peraturan yang diterbitkan pada Bulan Februari 2015 ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Permenhub 29 tahun 2015 merupakan isi dari pembaruan dari peraturan sama dengan yang ada pada nomor 98 yang diterbitkan tahun 2013. Permenhub 29 tahun 2015 yang telah mengatur SPM semua golongan angkutan umum. Tidak hanya angkutan perkotaan, tapi juga antar kota dalam  provinsi, antar kota antar provinsi, pedesaan, dan lintas batas negara.

"Dalam PM tersebut diatur dan dinyatakan bahwa terkait SPM menyangkut kenyamanan, maka angkutan ekonomi juga wajib dilengkapi AC," ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko yang kami kutip langsung dari Kompas, pada Rabu (29/11/2017).

Di dalam Permenhub 29 tahun 2015, telah diwajibkannya pemasangan AC yang dimaksudkan dan bertujuan untuk dapat mempertahankan suhu 20-22 derajat celcius di dalam kabin. Tujuannya tentu saja untuk menunjang kenyamanan bagi para penumpang.

Menurut Sigit, Permenhub 29 tahun 2015 ternyata sudah harus diterapkan secara menyeluruh paling lambat pada Bulan Februari 2018, atau tiga tahun setelah diterbitkannya peraturan.

"Permenhub 29 ditetapkan pada 4 Februari 2015. Tiga tahun setelah itu berarti harus efektif berlaku 4 Februari 2018," ujar Sigit.

No comments:

Post a Comment